Mataram NTB - Menuju Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Kanwil Kemenkumham NTB mengusulkan 2.081 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan 55 Anak Binaan untuk mendapatkan remisi khusus hari raya.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Romi Yudianto, saat ditemui di ruang kerjanya. Dalam keterangannya, Romi menyebutkan sebanyak 733 WBP dari Lapas Mataram, 435 WBP dari Lapas Sumbawa, 281 WBP dari Lapas Dompu, 267 WBP dari Lapas Selong, 20 WBP dari Lapas Terbuka Lombok Tengah, 95 WBP dari Lapas Perempuan Mataram, 165 WBP dari Rutan Praya dan 85 WBP dari Rutan Bima akan diusulkan mendapatkan remisi sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.
Baca juga:
Berpisah Demi Tugas dan Prestasi
|
"Jumlah 2.081 WBP dari 6 Lapas dan 2 Rutan tersebut diusulkan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022. Termasuk 55 Anak Binaan dari LPKA Lombok Tengah, " terang Romi.
Keseluruhan warga binaan dan anak binaan yang telah diusulkan memperoleh remisi tersebut, sudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan baik secara administratif maupun substantif.
"Saya berharap warga binaan yang mendapatkan remisi Idul Fitri tahun ini lebih termotivasi untuk terus berkelakuan baik, patuh dan taat selama masa pembinaan agar nantinya pada saat sudah bebas dapat lebih mematuhi hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan, Negara dan sesama manusia, " tutur Romi.
Remisi merupakan hak WBP yang telah diatur dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang merupakan hak bagi WBP yang sedang menjalani pembinaan di Lapas maupun Rutan. Remisi diberikan oleh negara melalui Menteri Hukum dan HAM sebagai salah satu perwujudan dari pemajuan dan perlindungan HAM sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. (Adb)