Mataram NTB - Penyelesaian perkara tindak pidana pada kejahatan konvensional yang ditangani Polresta Mataram dan segenap Polsek Jajaran selama tahun 2023 meningkat hingga 84, 54% jika dibandingkan tahun 2022.
Ini merupakan hasil kinerja seluruh personil Polresta Mataram dan segenap Polsek Jajaran serta dukungan semua pihak termasuk masyarakat di wilayah hukum Polresta Mataram.
Keterangan ini disampaikan Kapolresta Mataram AKBP Ariefaldi Warganegara SH., S.IK., dalam konferensi pers akhir tahun 2023 yang diselenggarakan Polresta Mataram di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (29/12/2023).
Secara umum penanganan tindak pidana yang dilakukan Polresta Mataram dan Polsek Jajaran meliputi Kejahatan Konvensional, Kejahatan Transnasional, Kekayaan negara serta kontijensi.
Pada penanganan kejahatan konvensional di tahun 2023 yang dilakukan Polresta Mataram dan jajaran terjadi peningkatan baik dalam jumlah penanganan kasus maupun penyelesaian kasus, dimana pada 2022 penanganan kejahatan konvensional sebanyak 849 kasus dan di tahun 2023 sebanyak 925 kasus.
“Dari jumlah penanganan kasus pada tahun 2022 Polresta Mataram dapat menyelesaikan sebanyak 656 kasus, sedangkan penyelesaian kasus di tahun 2023 mencapai 782 dari 925 kasus yang ditangani. Oleh karena itu penyelesaian kasus di tahun 2023 naik sebesar 84, 54%, ”ucap Ariefaldi sapaan akrab Kapolresta Mataram dalam konferensi pers akhir tahun tersebut.
Untuk penanganan kasus korupsi tidak terjadi perubahan dimana baik tahun 2022 maupun di tahun 2023 kasus korupsi hanya 1 kasus yang ditangani Polresta Mataram, hanya saja 1 kasus korupsi di tahun 2022 telah rampung diselesaikan sementara 1 kasus korupsi di 2023 ini masih sedang dalam proses penanganan.
“Sedangkan pada kejahatan Transnasional maupun Kontijensi dari 2022 hingga 2023 tidak terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram, ”bebernya.
Sementara pada kasus Curat, Curas dan Curanmor yang kerap disebut Kasus 3C, tahun 2023 Polresta Mataram menangani sebanyak 164 Kasus Curat, 23 Kasus Curas dan 38 Kasus Curanmor.
Pada tahun 2023 kasus menonjol, Lanjut Kalolresta Mataram, seperti Pembunuhan Polresta Mataram menangani 1 kasus, Pencurian Korban WNA juga tangani 1 kasus dan kasus PMI Polresta Mataram menangani 4 kasus.
Pada Kasus Narkotika Polresta Mataram melakukan pengungkapan di tahun 2022 sebanyak 103 Kasus dengan mengamankan 143 tersangka, 132 diantaranya Laki-laki dan 11 tersangka perempuan dengan mengamankan Barang bukti berupa sabu seberat 994.964 gram, ekstasi 28 butir sementara Ganjar 1.158, 36 gram. Dari 103 kasus 102 diantaranya telah diselesaikan.
Sementara pada tahun 2023 penanganan Kasus Narkotika sebanyak 100 kasus, menyelesaikan 79 kasus dengan mengamankan 125 tersangka diantaranya 105 laki-laki dan 15 perempuan dengan Barang bukti yang diamankan Sabu sebanyak 1.444, 53 gram, ekstasi 42 butir serta Ganja 2.962, 37 gram.
“Untuk kasus Narkotika terjadi penurunan jumlah kasus dan penyelesaian dimana di tahun 2022 dari jumlah yang ditangani dapat diselesaikan hingga 99, 02% sementara di tahun 2023 diselesaikan hanya 79?ri jumlah kasus yang ditangani, ”ucapnya.
“Namun terjadi peningkatan pada BB narkotika yang berhasil diamankan pada penanganan kasus di 2023, ”ucapnya menambahkan.
Baca juga:
Anak Petani Madiun Bisa Menjadi Kasal
|
Pada Kasus Laka Lantas terjadi sedikit peningkatan yang ditangani Polresta Mataram, dimana pada tahun 2022 sebanyak 408 kasus yang penyelesaiannya mencapai 100%, sementara penanganan tahun 2023 sebanyak 439 kasus sementara persentase penyelesaiannya sebesar 96, 58% atau setara menyelesaikan 424 kasus.
“Dari kasus Laka Lantas ini terjadi penurunan Jumlah Korban Meninggal dunia (73 di tahun 2022 dan 58 di tahun 2023). Sementara korban luka ringan meningkat dimana 2022 sebanyak 502 korban luka ringan sedangkan 2023 sebanyak 615 luka ringan, ”jelas Ariefaldi.
Untuk penegakan hukum pelanggaran Lalu lintas seperti Pengguna kendaraan Knalpot Racing / Knalpot Brong di ruas jalan umum wilayah hukum Polresta Mataram meningkat dimana pada tahun 2022 sebanyak 350 pelanggaran sedangkan tahun 2023 sebanyak 1001 pelanggaran.
Selain penanganan perkara kejahatan atau Tindak Pidana, selama tahun 2023 Polresta Mataram telah melakukan peningkatan pelayanan melalui Pengembalian Barang Bukti kepada pemilik/korban yang berhasil diamankan dari hasil tindak kejahatan.
“Sebanyak 304 BB berbagai jenis yang telah kita kembalikan kepada pemilik / korban diantaranya 97 R2, 19 R4, 1 R3, 153 Hp, 18 laptop, 5 Helm, 2 Sepeda dayung, 2 mesin air, 1 TV, 1 kotak amal, 1 Dongkrak mobil, 1 timbangan, 1 Spacer aktif, 1 Tas, dan 1 Git AR. Itu jumlah dan jenis barang yang telah dikembalikan Polresta Mataram, ”tuturnya.
Pengembalian BB hasil Ungkap kasus tindak pidana tersebut telah melalui mekanisme yang boleh dikatakan cukup panjang, mulai dari penyelidikan, penyidik sampai kepada upaya paksa untuk mendapatkan pelaku serta barang milik Korban dengan prosedur dan regulasi dalam penyelidikan dan penyidikan perkara yang salah satunya melalui mekanisme penyelesaian perkara dengan keadilan Restoratif Justice (RJ) sesuai peraturan Kapolri No 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif dengan memenuhi syarat materil maupun formil.
“Kami sampaikan apresiasi kepada seluruh personil Polresta Mataram dan Polsek Jajaran atas hasil kinerja tahun 2023 serta ucapan terimakasih kepada masyarakat atas dukungan dan kepercayaan terhadap Polresta Mataram, ”tutup Kapolresta Mataram.(Adb)